MENINGKATKAN DAYA SAING
melalui SERTIFIKASI RIMBAWAN
Mengapa sertifikasi diperlukan?
Era globalisasi telah membawa dampak terjadinya perubahan tatanan baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan tidak terkecuali di bidang manajemen sumberdaya alam seperti pembangunan kehutanan. Perubahan tersebut menuntut setiap negara untuk mempunyai daya adaptasi yang tinggi terhadap perubahan global ini, apabila tidak ingin tertinggal dan tersisih dari pergaulan global termasuk dalam meraih keuntungan ekonomi yang kemudian digunakan untuk mensejahterakan rakyatnya. Kemampuan beradaptasi ini sangat ditentukan oleh daya saing yang dimiliki oleh suatu bangsa atau negara.
Pada awalnya, dimulai dari tercetusnya revolusi industri, daya saing suatu negara utamanya dalam memperoleh keuntungan ekonomi dicirikan oleh penguasaan terhadap sumber-sumber energi. Artinya, keuntungan ekonomi akan bergerak kepada mereka yang menguasai sumber energi, seperti minyak dan gas bumi. Namun, di era sekarang dan ke depan, sumberdaya manusia yang berkualitas yang kemudian disebut sebagai human capital yang dimiliki oleh suatu negaralah yang akan menentukan daya saing dalam memperoleh keuntungan ekonomi, dan menggeser peranan penguasaan terhadap sumber energi ini. Hal ini diperkuat oleh pendapat ekonom peraih nobel tahun 1992 –Gary S. Becker- yang menyatakan bahwa: ”human capital is as much part of the wealth of nation as are factories, housing, machinery, and other physical capital”, sebagaimana dikutip oleh Dr. Ir. Muslimin Nasution dalam salah satu orasinya.
Dewasa ini sertifikat kompetensi menjadi topik pembicaraan/diskusi dikalangan professional akibat perannya yang sangat penting dan strategis pada era globalisasi. Tenaga kerja bebas bekerja di negara manapun asalkan dapat memenuhi standar ketrampilan/kompetensi yang telah ditetapkan, yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat ketrampilan/kompetensi tersebut. Sebagai contoh nyata adalah dengan pemberlakukan Konvensi ILO No. 69/1946 tentang sertifikasi juru mask di kapal dan Konvensi ILO tentang STCW amandemen 1995, ditetapkan bahwa setiap juru masak yang bekerja diatas kapal wajib memiliki sertifikat ketrampilan. Akibat pemberlakuan konvensi tersebut, saat itu lebih kurang 113.000 tenaga kerja Indonesia yang bekerja di kapal asing terancam diturunkan dari kapal karena tidak memiliki sertifikat ketrampilan yang dipersyaratkan.
Sejalan dengan posisi strategis sertifikat kompetensi tersebut, pemerintah melalui UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 18 ayat (4) menyebutkan bahwa “Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independent”.
Memperhatikan keniscayaan seperti tersebut diatas, serta kesadaran akan pentingnya sumberdaya manusia yang berkualitas sebagai kunci daya saing menuju pembangunan kehutanan yang berkelanjutan, Departemen Kehutanan saat ini sedang mengembangkan sistem sertifikasi personel kehutanan dengan menyusun standar kompetensi rimbawan serta mekanisme uji kompetensinya. Sertifikasi ditujukan agar dihasilkan rimbawan yang professional, punya daya saing tinggi baik di tingkat lokal maupun internasional, punya jiwa korsa tinggi, dan secara hukum mendapat perlindungan profesi, serta mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Sertifikasi ini sasarannya adalah semua personel yang bekerja dalam bidang kehutanan, baik di Pemerintah (pusat dan daerah) maupun yang bekerja pada sektor swasta kehutanan, perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat, dsb.
Apakah telah ada sertifikasi sejenis yang telah diberlakukan?
Untuk lingkup nasional telah dibangun dan diberlakukan antara lain Sistem Sertifikasi Nasional Personel Tenaga Teknis Khusus Migas berdasarkan Pedoman Badan Standardisasi Nasional (BSN) No. 502-2000 yang penerapannya dilaksanakn oleh Lembaga Sertifkasi Personel yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Sertifikasi personel kehutanan atau rimbawan juga telah dikembangkan antara lain di Australia dan Amerika. Di Australia skema Registered Professional Forester (RPF) dikelola oleh Institut Rimbawan Australia (Institute of Forester of Australia-IFA). Skema ini diarahkan untuk memberikan pengakuan terhadap bidang-bidang keahlian khusus; memberikan jaminan kualitas dan keahlian dan pengalaman; dan memberikan jaminan bahwa para rimbawan yang telah terdaftar mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang ‘up-to-date’ melalui pemenuhan persyaratan-persyaratan untuk pengembangan profesional yang berkelanjutan. Atas seorang rimbawan terdaftar yang telah dinyatakan lulus penilaian, Komite Registrasi akan membuat catatan mengenai bidang keahlian yang diakui, disertai dengan detail mengenai pengalaman, keterampilan dan pengetahuan rimbawan yang bersangkutan atas bidang keahlian tersebut. Para pihak terkait yang berkepentingan dapat meminta keterangan untuk mengkonfirmasikan bahwa rimbawan yang bersangkutan memiliki bidang keahlian yang mereka perlukan. Registrasi atas seorang RPF berlaku untuk jangka waktu tiga tahun, dan selanjutnya dapat diperbaharui.
Amerika mengembangkan Certified Forester (CF) Program yang diselenggarakan oleh SAF (Society of American Foresters). Sertifikasi ini bersifat sukarela, non-pemerintah, dan terbuka bagi anggota SAF dan bukan anggota yang ‘qualified’. Tujuan dari CF Program adalah untuk mewujudkan tingkat pembinaan sumberdaya hutan yang lebih baik, meningkatkan kepercayaan kepada para pihak terkait yang berkepentingan, meningkatkan kredibilitas profesi kehutanan, dan menetapkan standar kinerja yang baik untuk para rimbawan yang meliputi pengalaman, pengetahuan, dan dedikasi terhadap profesi rimbawan. Sertifikasi CF merupakan cara yang mudah untuk mengidentifikasi para rimbawan yang memenuhi persyaratan: pengalaman professional, persyaratan akademis profesi, standar praktisi profesional, penghargaan terhadap pendidikan lanjutan, dan kemampuan untuk melewati penilaian yang ketat atas pengetahuan dan keterampilan profesional.
Prinsip apa saja yang digunakan didalam skema sertifikasi yang dibangun?
Sesuai dengan rumusan hasil lokakarya “Meningkatkan Peran Rimbawandalam Pencapaian Pembangunan Hutan Lestari Melalui Sertifikasi dan Pemberdayaan Institusi Profesi” tanggal 19-20 Januari 2004 di Jakarta, disepakati bahwa skema sertifikasi personel kehutanan yang dibangun harus didasarkan pada prinsip:
-
Berdasarkan mekanisme pasar (market driven)
-
Sukarela (voluntary)
-
Independen
-
Transparan
-
Obyektif
-
Berkeadilan
-
Melibatkan pihak terkait (multi stakeholders)
-
Mendukung upaya perbaikan yang terus menerus (continual improvement) dalam rangka peningkatan professional rimbawan
-
Kredibel
Apa manfaat sertifikasi ini bagi masing-masing pihak?
Diharapkan penerapan sistem sertifikasi rimbawan akan bermanfaat, antara lain bagi:
-
Rimbawan
-
Terdaftar dalam direktori (Buku Register) Lembaga Sertifikasi Personel (LSP) Kehutanan
-
Dipublikasikan secara luas ke dalam bursa/pasar tenaga kerja (SDM) kehutanan
-
Meningkatkan kepercayaan/kredibilitas bagi pengguna jasa (pasar SDM kehutanan)
-
Meningkatkan keberteriaan (akses) oleh pengguna jasa (pasar)
-
Mendapatkan akses terhadap fasilitas (antara lain: informasi) yang dapat disediakan oleh Pemerintah (Dephut)
-
Mendapat perlindungan hukum (penghargaan terhadap profesionalisme)
-
-
Perusahaan
-
Tersedia informasi yang lengkap dan terpercaya tentang kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan
-
Memiliki SDM yang profesional dan kredibel
-
Meningkatkan kinerja dan citra perusahaan
-
Mempertahankan dan meningkatkan peluang usaha
-
-
Pemerintah (Dephut)
-
Memiliki data potensi SDM kehutanan secara lengkap
-
Optimalisasi pemanfaatan SDM kehutanan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya
-
Memperbaiki citra SDM kehutanan
-
Meningkatkan jaminan tercapainya upaya pembangunan hutan secara lestari
-
Apa status personel kehutanan yang telah mendapat sertifikat?
Personel kehutanan yang bersertifikat dibedakan menjadi:
-
Rimbawan Pemula (Associate Forester)
Bagi personel yang baru menyelesaikan pendidikan formal (SLA, Diploma I/II/III, S1/2/3) dan belum berpengalaman bekerja di bidang kehutanan atau baru bekerja di bidang kehutanan yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi dasar.
-
Rimbawan Bersertifikat (Certified Forester)
Personel kehutanan berpengalaman (termasuk di dalamnya Rimbawan Pemula) yang telah lulus uji kepetensi/sub kompetensi (keahlian tertentu) dalam kelompok (bidang) kompetensi.
Kelompok kompetensi apa saja yang menjadi dasar sertifikasi?
Kompetensi atau tingkat profesionalisme seorang rimbawan ditentukan dari sejauh mana yang bersangkautan dapat memenuhi satu atau lebih standar kompetensi. Untuk sementara (dalam proses pengembangan), kompetensi rimbawan dikelompokkan (pembidangan) menjadi:
-
Kelompok Kompetensi Dasar:
-
Dasar-dasar Pengelolaan hutan
-
Pengelolaan Hutan Lestari
-
-
Kelompok Kompetensi Lanjutan:
-
Perencanaan
-
Pemanenan
-
Pengolahan
-
Rehabilitas Hutan dan Lahan/Budidaya
-
Konservasi Sumberdaya Alam Hutan dan Ekosistemnya (SDAHE)
-
Perlindungan
-
Pendukung
-
Setiap kelompok (bidang) kompetensi tersebut terdiri dari beberapa kompetensi, dan setiap kompetensi terdiri terdiri dari beberapa sub kompetensi. Setiap sub kompetensi secara bertahap berdasarkan prioritas akan disusun standar kompetensi (Rancangan Standar Nasional Indonesia/RSNI) untuk ditetapkan sebagai SNI, yang dalam proses sertifikasi akan digunakan sebagai materi dalam pelaksanaan uji kompetensi.
Kapan sertifikasi personel kehutanan mulai diberlakukan?
Untuk dapat menerapkan system sertifikasi yang telah mulai dibangun, masih diperlukan beberapa penyempurnaan skema yang telah tersusun serta perlu mempersiapkan kelengkapan system lainnya seperti SNI, Lembaga Sertifikasi, Asesor dsb, yang ditargetkan akan dapat diberlakukan pada tahun 2005. Untuk menuju pemberlakuan sertifikasi tahun 2005 tersebut, pada tahun 2004 ini akan dimulai dengan melakukan program pendataan tenaga professional bidang kehutanan yang dilakukan secara sukarela (voluntary) melalui pernyataan diri (self declare). Hasil dari pendataan tersebut akan digunakan sebagai dasar penyusunan data base dan direktori yang akan dipublikasikan secara luas.
Sumber : dephutBid III HIMASYLVA
Posting Komentar